Sebaiknya seorang muslim menuliskan wasiat di pengadilan atau kepada ulama yang terkenal reputasinya, sehingga tulisannya dapat dilegitimasi agar bisa diterapkan sesuai hukum-hukum syariat. Wasiat itu lalu dititipkan kepada salah seorang anak yang karakternya dianggap paling baik, bertanggung jawab, dan mampu melaksanakannya, baik laki-laki atau perempuan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.