Hukum Wasiat Untuk Menyedahkan Seluruh Hartanya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang wanita menitipkan sejumlah uang kepada seseorang dan berwasiat agar disedekahkan semua setelah dia wafat, dia juga mempunyai sejumlah uang dengan nilai yang lebih sedikit, dan memiliki lima orang putri

Wasiat dari harta tersebut hanya boleh dilaksanakan dari sepertiga harta saja. Dua per tiganya adalah hak ahli waris, kecuali jika mereka mengizinkan untuk disedekahkan semuanya. Anda harus menyampaikan wasiat itu kepada mereka. Jika mereka setuju, maka laksanakanlah (sumbangkanlah semuanya). Namun jika mereka tidak setuju, maka keluarkanlah sepertiganya saja. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa […]
Seorang Wanita Menitipkan Sejumlah Uang kepada Seseorang Dan Berwasiat Agar Disedekahkan Semua Setelah Dia Wafat, Dia Juga Mempunyai Sejumlah Uang Dengan Nilai Yang Lebih Sedikit, Dan Memiliki Lima Orang Putri
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wasiat#hukum-wasiat-untuk-menyedahkan-seluruh-hartanya
Seorang Wanita Menitipkan Sejumlah Uang kepada Seseorang Dan Berwasiat Agar Disedekahkan Semua Setelah Dia Wafat, Dia Juga Mempunyai Sejumlah Uang Dengan Nilai Yang Lebih Sedikit, Dan Memiliki Lima Orang Putri
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-wasiat-untuk-menyedahkan-seluruh-hartanya
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari