Wasiat dari harta tersebut hanya boleh dilaksanakan dari sepertiga harta saja. Dua per tiganya adalah hak ahli waris, kecuali jika mereka mengizinkan untuk disedekahkan semuanya. Anda harus menyampaikan wasiat itu kepada mereka. Jika mereka setuju, maka laksanakanlah (sumbangkanlah semuanya). Namun jika mereka tidak setuju, maka keluarkanlah sepertiganya saja. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa […]