Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang wanita menitipkan sejumlah uang kepada seseorang dan berwasiat agar disedekahkan semua setelah dia wafat, dia juga mempunyai sejumlah uang dengan nilai yang lebih sedikit, dan memiliki lima orang putri

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Wanita Menitipkan Sejumlah Uang kepada Seseorang Dan Berwasiat Agar Disedekahkan Semua Setelah Dia Wafat, Dia Juga Mempunyai Sejumlah Uang Dengan Nilai Yang Lebih Sedikit, Dan Memiliki Lima Orang Putri

Pertanyaan

Ibu mertua saya yang telah lanjut usia menitipkan uang sebesar 49.000 rial kepada saya. Dia berpesan agar saya tidak memberitahukan seorang pun akan hal ini. Dia meminta saya untuk menyedekahkan semua harta itu atas namanya setelah dia meninggal dunia. Tidak ada satu orang pun yang tahu tentang hal ini. Saya perlu sampaikan bahwa dia tidak memiliki keluarga lain kecuali lima orang anak perempuan yang telah bersuami, dan tidak ada satu pun di antara mereka yang tinggal bersamanya. Saya ingin melaksanakan wasiat ini tetapi saya takut berdosa kepada anak-anak perempuan beliau, karena saya mengetahui bahwa ahli waris seharusnya mewarisi harta orang tuanya. Saya mohon penjelasan, semoga Allah membalas Anda sebaik-baiknya. Apakah saya harus menginfakkan harta tersebut baik sebagian atau seluruhnya, ataukah ada hal lain yang harus saya lakukan? Saya ingin melaksanakan wasiat itu tetapi takut berdosa kepada anak-anaknya. Harta itu bukan berasal dari suaminya, melainkan uang jaminan dan pemberian orang-orang. Saya juga ingin menyampaikan bahwa kelima putrinya menemukan uang 27.000 rial setelah ibunya meninggal dunia. Mereka menyedekahkan uang itu atas nama ibunya, dan sisanya disumbangkan ke masjid. Jumlah itu selain uang titipan yang masih saya pegang. Saya memohon kepada Allah, lalu kepada Anda, untuk memberikan penjelasan. Semoga Allah memberikan balasan kepada Anda atas jawaban dari pertanyaan saya.

Jawaban

Wasiat dari harta tersebut hanya boleh dilaksanakan dari sepertiga harta saja. Dua per tiganya adalah hak ahli waris, kecuali jika mereka mengizinkan untuk disedekahkan semuanya. Anda harus menyampaikan wasiat itu kepada mereka. Jika mereka setuju, maka laksanakanlah (sumbangkanlah semuanya). Namun jika mereka tidak setuju, maka keluarkanlah sepertiganya saja.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam