Hukum Wakaf Yang Terputus Keturunannya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang mewakafkan kepada keturunannya yang lelaki secara turun temurun kemudian keturunannya itu terputus

Setelah melakukan pengkajian (terhadap permasalahan yang diajukan) maka Komite menjawab sebagai berikut: Seperti yang tercantum dalam dokumen wakaf: bahwa Muhammad bin Ahmad bin Mahiyah menjelaskan di depan saksi kasus ini, dan ia telah mewakafkan semua barang-barangnya mulai dari rumah yang terletak di negara seperti yang disebutkan di atas dan terletak di desa Wadi al-`Abbas pada […]
Seseorang Mewakafkan Kepada Keturunannya Yang Lelaki Secara Turun Temurun Kemudian Keturunannya Itu Terputus
3 tahun yang lalu
baca 2 menit
#wakaf#hukum-wakaf-yang-terputus-keturunannya
Seseorang Mewakafkan Kepada Keturunannya Yang Lelaki Secara Turun Temurun Kemudian Keturunannya Itu Terputus
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-wakaf-yang-terputus-keturunannya
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari