Setelah melakukan pengkajian (terhadap permasalahan yang diajukan) maka Komite menjawab sebagai berikut: Seperti yang tercantum dalam dokumen wakaf: bahwa Muhammad bin Ahmad bin Mahiyah menjelaskan di depan saksi kasus ini, dan ia telah mewakafkan semua barang-barangnya mulai dari rumah yang terletak di negara seperti yang disebutkan di atas dan terletak di desa Wadi al-`Abbas pada anaknya Ahmad bin Muhammad bin Mahiyah dan keturunannya yang lelaki secara turun temurun. Jika salah seorang dari mereka tidak ada maka dikembalikan ke keluarga yang paling dekat dengannya. Jika keturunannya sudah tidak ada lagi maka dikembalikan untuk membiayai operasional masjid, orang-orang fakir dan miskin.
Dan dia memberi syarat untuk anak-anak perempuannya, cucu perempuan dari anak lelakinya dan keturunannya, agar nafkah, pakaian dan tempat tinggal mereka dipenuhi apabila yang bersangkutan tidak memiliki suami yang menjamin kebutuhannya. Anak perempuannya yang memiliki suami atau anak yang menjamin kebutuhannya maka ia dapat melanjutkan kebiasaan dalam setiap kesempatan seperti kebiasaan penduduk setempat, dan tidak ada sedikit pun bagian bagi cucu laki-laki dari anak perempuannya. Selesai.
Berdasarkan hal itu maka wakaf ini termasuk wakaf yang menyimpang, karena dia telah mewakafkan pada sebagian ahli waris, dan melarang yang lainnya. Dan sekiranya ia mewakafkan semua yang ia miliki atau lebih dari sepertiga maka itu termasuk wakaf yang menyimpang juga, karena itu menghalangi ahli waris mendapatkan bagiannya menurut syariat. Dan ini termasuk melanggar hukum-hukum Allah. Dan untuk wakaf yang menyimpang ini, Yang Mulia dapat segera menghentikannya dan hal ini adalah pendapat yang benar. Pernyataan ini kemudian ditanda tangani.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.