Hukum Wakaf Dengan Barang Temuan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mewakafkan barang temuan yang terabaikan setelah diperbaiki

Jika pendingin air tersebut milik masjid atau pemiliknya meniatkannya untuk masjid, maka Anda harus mengembalikannya ke masjid sedangkan Anda akan mendapat pahala karena Anda telah memperbaiki dan memeliharanya. Namun, jika pendingin air tersebut sudah dibuang di jalan dan tidak diperlukan, maka Anda boleh (tidak masalah) meniatkan amal Anda tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad […]
Mewakafkan Barang Temuan Yang Terabaikan setelah Diperbaiki
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wakaf#hukum-wakaf-dengan-barang-temuan
Mewakafkan Barang Temuan Yang Terabaikan setelah Diperbaiki
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-wakaf-dengan-barang-temuan
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari