Jika pendingin air tersebut milik masjid atau pemiliknya meniatkannya untuk masjid, maka Anda harus mengembalikannya ke masjid sedangkan Anda akan mendapat pahala karena Anda telah memperbaiki dan memeliharanya. Namun, jika pendingin air tersebut sudah dibuang di jalan dan tidak diperlukan, maka Anda boleh (tidak masalah) meniatkan amal Anda tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.