Hukum Uang Temuan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

barang temuan

Dia harus mengumumkan uang tersebut di tempat berkumpulnya orang-orang di dua desa yang terletak di jalan dimana dia menemukan uang tersebut, dan di desa lain yang diperkirakan ada penduduk yang memilikinya. Apabila telah berlalu satu tahun dan tidak menemukan pemiliknya, maka uang itu menjadi haknya. Dia boleh tetap menyimpannya sampai menemukan pemilik yang sebenarnya, atau […]
Barang Temuan
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#jual-beli
Barang Temuan
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-uang-temuan
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari