Hukum Tukar Menukar Uang

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menjual dolar dengan riyal sementara pembarannya dicicil dan pada waktu yang berbeda

Transaksi ini tidak diperbolehkan karena mengandung unsur riba nasi’ah. Hal ini karena mereka berdua sepakat pembayaran riyal Saudi dilakukan secara terpisah dalam tempo berbeda. Riba nasi’ah haram berdasarkan nas dan ijmak. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Menjual Dolar Dengan Riyal Sementara Pembarannya Dicicil Dan Pada Waktu Yang Berbeda
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-tukar-menukar-uang
Menjual Dolar Dengan Riyal Sementara Pembarannya Dicicil Dan Pada Waktu Yang Berbeda
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-tukar-menukar-uang
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari