Transaksi ini tidak diperbolehkan karena mengandung unsur riba nasi’ah. Hal ini karena mereka berdua sepakat pembayaran riyal Saudi dilakukan secara terpisah dalam tempo berbeda. Riba nasi’ah haram berdasarkan nas dan ijmak. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.