Seorang yang bergerak dalam bisnis jual beli mata uang menjual dolar Amerika kepada salah seorang pelanggannya di luar Kerajaan (Arab Saudi) dengan pembayarannya memakai riyal Arab Saudi. Pelanggan akan membayar riyal Saudi kepadanya dalam tempo berbeda dan waktu terpisah serta tidak tunai. Perlu diketahui bahwa kesepahaman antara mereka melalui telex.
Mohon dijelaskan kepada kami -semoga Allah menjaga dan memberi Anda taufik- tentang hal tersebut. Apakah transaksi ini boleh, sah dan sesuai dengan syariat atau bertentangan dengan syariat sehingga tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim melakukan trasaksi ini?
Transaksi ini tidak diperbolehkan karena mengandung unsur riba nasi’ah. Hal ini karena mereka berdua sepakat pembayaran riyal Saudi dilakukan secara terpisah dalam tempo berbeda. Riba nasi’ah haram berdasarkan nas dan ijmak.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.