Hukum Transfer Dari Bank

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

transfer melalui bank

Tidak boleh menyimpan uang di bank konvensional. Adapun mentransfer uang melalui bank jika telah ada permintaan dari perusahaan dan tidak ada cara lain selain lewat bank konvensional, maka transfer tersebut dibolehkan karena darurat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Transfer Melalui Bank
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-transfer-dari-bank
Transfer Melalui Bank
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-transfer-dari-bank
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari