Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

transfer melalui bank

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Transfer Melalui Bank

Pertanyaan

Saya dan saudara-saudara saya sedang menjalani bisnis dengan para pengusaha Jepang. Kami menyimpan uang di bank untuk melakukan transfer uang kepada para pengusaha Jepang tersebut, karena mereka menginginkan lembaga yang terpercaya. Bank adalah lembaga terpercaya untuk mengirimkan sejumlah uang ke mereka. Cara ini dinamakan letter of credit. Apakah kami boleh bermuamalah dengan bank menggunakan cara seperti ini, di mana kami tidak mendapatkan bunga dari uang yang kami titipkan ke bank tersebut? Apabila diharamkan, adakah cara lain yang dapat kami lakukan, ataukah kami harus meninggalkan bisnis ini?

Jawaban

Tidak boleh menyimpan uang di bank konvensional. Adapun mentransfer uang melalui bank jika telah ada permintaan dari perusahaan dan tidak ada cara lain selain lewat bank konvensional, maka transfer tersebut dibolehkan karena darurat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Transfer Melalui Bank