Hukum Transaksi Sewa Naql al-Qadam

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum “khuluww ar-rijl”

Jika seseorang menyewa rumah, apartemen, showroom, atau apa pun untuk waktu tertentu dan masa sewanya masih tersisa, maka dia boleh mengalihkan sewanya kepada orang lain selama periode tersebut dengan biaya yang lebih rendah atau lebih tinggi, asalkan tidak ada penipuan di dalamnya. Namun, jika masa sewanya telah habis, maka dia tidak berhak untuk menyewakan rumah, […]
Hukum “Khuluww ar-Rijl”
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-transaksi-sewa-naql-al-qadam
Hukum “Khuluww ar-Rijl”
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-transaksi-sewa-naql-al-qadam
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari