Jika seseorang menyewa rumah, apartemen, showroom, atau apa pun untuk waktu tertentu dan masa sewanya masih tersisa, maka dia boleh mengalihkan sewanya kepada orang lain selama periode tersebut dengan biaya yang lebih rendah atau lebih tinggi, asalkan tidak ada penipuan di dalamnya. Namun, jika masa sewanya telah habis, maka dia tidak berhak untuk menyewakan rumah, apartemen, showroom, atau apa pun itu kepada orang lain kecuali dengan izin dari pemiliknya.
Jika tidak diizinkan, maka uang sewa yang diterimanya adalah haram, baik jumlahnya sedikit maupun banyak. Sebab, manfaat rumah yang telah selesai masa sewanya itu kembali menjadi hak pemiliknya. Penggunaan barang tersebut oleh orang lain tanpa adanya kerelaan dari pemiliknya merupakan bentuk pelanggaran atas haknya. Itulah sebabnya praktik tersebut dilarang dan uang perolehannya dianggap bersumber dari tindakan mengambil harta orang lain secara batil.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.