Hukum Tidak Mengakui Barang Curian

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tidak mengakui barang yang dicuri

Jawaban 1, 3, dan 4: Makanan ternak yang Anda ambil itu wajib dikembalikan kepada pemiliknya dengan memberikan harga yang senilai. Uang pun demikian, wajib dikembalikan. Pengembalian itu diberikan kepada pemiliknya langsung jika mereka dapat ditemukan (masih hidup). Namun jika tidak ada, maka harus dikembalikan kepada ahli warisnya yang diakui oleh syariat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala […]
Tidak Mengakui Barang Yang Dicuri
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#jual-beli
Tidak Mengakui Barang Yang Dicuri
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-tidak-mengakui-barang-curian
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari