Hukum Terlambat Menyerahkan Barang

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

orang yang berutang terlambat menyerahkan barang dagangan (dalam jual beli salam)

Jika realitasnya seperti yang Anda sampaikan, maka Anda harus meminta kepada orang yang berhutang untuk menyerahkan kopi kepada Anda berdasarkan kesepakatan dan Anda tidak boleh mengambil yang lain sebagai penggantinya, baik bentuk tunai atau barang lainnya, kecuali jika anak yatim tersebut (yang berpiutang) sudah dewasa dan bersedia menerima modalnya, maka dia boleh mengambilnya, yakni modal […]
Orang yang Berutang Terlambat Menyerahkan Barang Dagangan (Dalam Jual Beli Salam)
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-terlambat-menyerahkan-barang
Orang yang Berutang Terlambat Menyerahkan Barang Dagangan (Dalam Jual Beli Salam)
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-terlambat-menyerahkan-barang
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari