Jika realitasnya seperti yang Anda sampaikan, maka Anda harus meminta kepada orang yang berhutang untuk menyerahkan kopi kepada Anda berdasarkan kesepakatan dan Anda tidak boleh mengambil yang lain sebagai penggantinya, baik bentuk tunai atau barang lainnya, kecuali jika anak yatim tersebut (yang berpiutang) sudah dewasa dan bersedia menerima modalnya, maka dia boleh mengambilnya, yakni modal […]