Sekitar tujuh tahun yang lalu, ada seseorang datang kepada saya dan meminta saya untuk memberinya pinjaman untuk jangka waktu setahun. Memang, saya pun memberinya pinjaman seribu riyal pas dan tunai, dengan syarat setelah satu tahun penuh dia harus mengembalikannya dalam bentuk 90 sa' kopi.
Uang pinjaman ini adalah kepunyaan seorang anak yatim sedangkan saya sebagai wakil yang menjaga hartanya. Yang menerima pinjaman adalah orang kaya. Namun, masa tenggat satu tahun pembayarannya sudah datang, bahkan sudah lewat enam tahun, tetapi dia belum juga membayar tanggungannya sedikit pun. Ketika dia menerima pinjaman, harga satu sa` kopi yang disepakati 35 hingga 30, yakni kopi Yaman, dan sekarang harga satu sa` kopi Madinah 70 riyal.
Saya memohon fatwa mengenai hal ini dan cara melepaskan tanggungan saya pada masalah ini karena dalam masalah ini saya hanya menginginkan kebaikan untuk pemilik uang dan pengutang. Semoga Allah senantiasa memberikan taufik kepada Anda semua dalam perkara yang membawa kebaikan dan kemaslahatan.
Jika realitasnya seperti yang Anda sampaikan, maka Anda harus meminta kepada orang yang berhutang untuk menyerahkan kopi kepada Anda berdasarkan kesepakatan dan Anda tidak boleh mengambil yang lain sebagai penggantinya, baik bentuk tunai atau barang lainnya, kecuali jika anak yatim tersebut (yang berpiutang) sudah dewasa dan bersedia menerima modalnya, maka dia boleh mengambilnya, yakni modal saja atau menuntut pembayaran dalam bentuk kopi.