Penduduk Ta’if yang melakukan umrah, jika ingin keluar dari Makkah setelah menyelesaikan umrahnya, maka dia melakukan thawaf wada`. Hal ini berdasarkan sifat umum sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, “Janganlah seseorang pergi (meninggalkan Makkah), sampai akhir dari rangkaian ibadahnya adalah thawaf di Ka’bah” (Diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, Abu Dawud dan Ibnu Majah.) Dan dalam riwayat […]