Jika kondisinya demikian, maka penjaga tersebut boleh melakukan shalat Zuhur sebagai ganti dari shalat Jumat, sesuai keperluan yang disebutkan dalam pertanyaan. Hal ini berdasarkan keumuman dalil-dalil yang menunjukkan kebolehan meninggalkan shalat Jumat karena uzur seperti itu. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.