Penanya adalah seorang pemilik SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) yang lokasinya sekitar dua kilometer dari perumahan penduduk.
Apakah pada hari Jumat dia boleh membayar seseorang agar menjaga SPBU tersebut dari kebakaran atau pencurian, lalu penjaga tersebut tidak wajib melakukan salat Jumat, cukup diganti dengan salat Zuhur?
Sebab, sebelumnya pernah terjadi kebakaran dan pencurian di SPBU tersebut. Di samping itu, pemilik SPBU, anak-anaknya, para kerabatnya, penjaga, dan istrinya tinggal di area SPBU tersebut.
Jika kondisinya demikian, maka penjaga tersebut boleh melakukan shalat Zuhur sebagai ganti dari shalat Jumat, sesuai keperluan yang disebutkan dalam pertanyaan. Hal ini berdasarkan keumuman dalil-dalil yang menunjukkan kebolehan meninggalkan shalat Jumat karena uzur seperti itu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.