Bekerja di bank ribawi adalah haram dan pelakunya dianggap melakukan kemaksiatan terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala. Akan tetapi shalat dengan menjadi makmumnya tetap sah. Sebab, pada dasarnya dia adalah seorang Muslim yang shalatnya sah jika memenuhi semua syarat dan hal yang diwajibkan oleh Allah di dalam shalat. Ini merupakan yang terkuat dari dua perbedaan pendapat […]