Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pegawai bank menjadi imam

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Pegawai Bank Menjadi Imam

Pertanyaan

Apakah sah menjadi makmum seorang pegawai di sebuah bank ribawi?

Jawaban

Bekerja di bank ribawi adalah haram dan pelakunya dianggap melakukan kemaksiatan terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala. Akan tetapi shalat dengan menjadi makmumnya tetap sah.

Sebab, pada dasarnya dia adalah seorang Muslim yang shalatnya sah jika memenuhi semua syarat dan hal yang diwajibkan oleh Allah di dalam shalat. Ini merupakan yang terkuat dari dua perbedaan pendapat mengenai masalah ini. Seandainya masih mudah untuk menjadi makmum orang lain yang saleh dan bertakwa, maka itu lebih baik.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'