Bekerja di bank ribawi adalah haram dan pelakunya dianggap melakukan kemaksiatan terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala. Akan tetapi shalat dengan menjadi makmumnya tetap sah.
Sebab, pada dasarnya dia adalah seorang Muslim yang shalatnya sah jika memenuhi semua syarat dan hal yang diwajibkan oleh Allah di dalam shalat. Ini merupakan yang terkuat dari dua perbedaan pendapat mengenai masalah ini. Seandainya masih mudah untuk menjadi makmum orang lain yang saleh dan bertakwa, maka itu lebih baik.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.