Hukum Minum Air Dengan Sengaja

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

minum air dengan sengaja saat sedang berpuasa

Orang yang sengaja minum di siang hari bulan Ramadhan karena sangat letih, maka puasanya batal. Dia wajib meng-qadha puasanya sebagai ganti bagi hari itu, disertai dengan tobat kepada Allah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Minum Air Dengan Sengaja Saat Sedang Berpuasa
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#aqidah#puasa
Minum Air Dengan Sengaja Saat Sedang Berpuasa
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-minum-air-dengan-sengaja
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari