Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

minum air dengan sengaja saat sedang berpuasa

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Minum Air Dengan Sengaja Saat Sedang Berpuasa

Pertanyaan

Apa hukum minum air secara sengaja saat sedang berpuasa bagi orang yang sangat letih? Apakah dia harus meng-qadha puasa hari itu?

Jawaban

Orang yang sengaja minum di siang hari bulan Ramadhan karena sangat letih, maka puasanya batal. Dia wajib meng-qadha puasanya sebagai ganti bagi hari itu, disertai dengan tobat kepada Allah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'