Hukum Mewakafkan Harta Kepada Seluruh Anaknya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang tidak boleh mewakafkan seluruh harta miliknya kepada anak-anaknya

Seseorang mewakafkan semua harta miliknya kepada anak-anaknya adalah tidak boleh, karena hal itu termasuk wakaf yang menyimpang. Dalam wakaf tersebut menghalangi para istri memperoleh harta wakaf, dan menghalangi semua ahli waris memperoleh harta warisan menurut syariat. Jadi orang yang tidak bisa memanfaatkan harta warisan, ia tidak dapat memperoleh harta warisan dan manfaatnya, dan orang yang […]
Seseorang Tidak Boleh Mewakafkan Seluruh Harta Miliknya Kepada Anak-anaknya
3 tahun yang lalu
baca 2 menit
#fiqih#wakaf
Seseorang Tidak Boleh Mewakafkan Seluruh Harta Miliknya Kepada Anak-anaknya
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-mewakafkan-harta-kepada-seluruh-anaknya
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari