Seseorang mewakafkan semua harta miliknya kepada anak-anaknya adalah tidak boleh, karena hal itu termasuk wakaf yang menyimpang. Dalam wakaf tersebut menghalangi para istri memperoleh harta wakaf, dan menghalangi semua ahli waris memperoleh harta warisan menurut syariat. Jadi orang yang tidak bisa memanfaatkan harta warisan, ia tidak dapat memperoleh harta warisan dan manfaatnya, dan orang yang […]