Hukum Merubohkan Masjid

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menghancurkan masjid lama dan membangun perpustakaan umum di atas lokasinya

Tidak diperbolehkan untuk meruntuhkan masjid yang masih berdiri untuk tujuan membangun perpustakan umum, meskipun masjid itu merupakan bangunan lama. Bahkan, walaupun masjid itu telah runtuh, pembangunan perpustakaan umum di lokasi itu tetap tidak diizinkan. Hal yang wajib dilakukan adalah melakukan renovasi jika masjid tersebut sudah tua dan membangun masjid baru di lokasi itu jika sudah […]
Menghancurkan Masjid Lama Dan Membangun Perpustakaan Umum Di Atas Lokasinya
3 tahun yang lalu
baca 2 menit
#wakaf#hukum-membangun-perpustakaan-di-tanah-bekas-masjid
Menghancurkan Masjid Lama Dan Membangun Perpustakaan Umum Di Atas Lokasinya
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-merubohkan-masjid
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari