Tidak diperbolehkan untuk meruntuhkan masjid yang masih berdiri untuk tujuan membangun perpustakan umum, meskipun masjid itu merupakan bangunan lama. Bahkan, walaupun masjid itu telah runtuh, pembangunan perpustakaan umum di lokasi itu tetap tidak diizinkan. Hal yang wajib dilakukan adalah melakukan renovasi jika masjid tersebut sudah tua dan membangun masjid baru di lokasi itu jika sudah […]