Jika kenyataannya demikian, maka apa yang telah dipersembahkan oleh kontraktor adalah suap kepada insinyur. Oleh karena itu, dia (insinyur) haram menerimanya dan dia wajib membayar seluruh biaya perbaikan dan suku cadang. Sebaiknya dia menjauhi hal-hal yang potensial menimbulkan sangka dan tuduhan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.