Menyontek ketika ujian atau melakukan perbuatan curang lainnya hukumnya haram. Orang yang melakukannya dianggap telah melakukan salah satu dari dosa bersar, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bahwasanya beliau bersabda من غشنا فليس منا ” Barangsiapa yang menipu kami, maka ia bukan dari golongan kami.” Tidak ada perbedaan dalam hal ini […]