Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyontek ketika ujian

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menyontek Ketika Ujian

Pertanyaan

Apakah hukum menyontek ketika ujian pelajaran seperti materi kimia dan ilmu pengetahuan alam?

Jawaban

Menyontek ketika ujian atau melakukan perbuatan curang lainnya hukumnya haram. Orang yang melakukannya dianggap telah melakukan salah satu dari dosa bersar, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bahwasanya beliau bersabda

من غشنا فليس منا

” Barangsiapa yang menipu kami, maka ia bukan dari golongan kami.”

Tidak ada perbedaan dalam hal ini antara materi pelajaran agama dam umum.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Menyontek Ketika Ujian