Hukum Menyewakan Rumah Imam Masjid

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyewakan rumah yang disiapkan untuk imam masjid

Imam masjid tersebut boleh menyewakan rumah yang diwakafkan untuknya dan mengambil uang sewanya untuk dirinya sendiri. Dia tidak berdosa melakukan hal itu selama dia menunaikan tugasnya menjadi imam. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Menyewakan Rumah Yang Disiapkan Untuk Imam Masjid
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wakaf#hukum-menyewakan-rumah-imam-masjid
Menyewakan Rumah Yang Disiapkan Untuk Imam Masjid
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-menyewakan-rumah-imam-masjid
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari