Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyewakan rumah yang disiapkan untuk imam masjid

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menyewakan Rumah Yang Disiapkan Untuk Imam Masjid

Pertanyaan

Seorang lelaki mewakafkan sebuah rumah untuk imam masjid. Apakah imam masjid tersebut boleh menyewakan rumah itu dan mengambil uang sewanya jika dia tidak ingin menempatinya?

Jawaban

Imam masjid tersebut boleh menyewakan rumah yang diwakafkan untuknya dan mengambil uang sewanya untuk dirinya sendiri. Dia tidak berdosa melakukan hal itu selama dia menunaikan tugasnya menjadi imam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'