Hukum Menyewakan Nama Keahlian

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyewakan nama atas keahlian tertentu

Keterangan yang Anda sebutkan tidak boleh dilakukan, karena mengandung penipuan terhadap masyarakat dan mengambil harta tanpa hak. Jalan yang benar adalah dengan melakukan tugas itu secara langsung serta memberikan nasihat untuk mencari ridha Allah dan membantu hamba-Nya melalui pekerjaan Anda. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Menyewakan Nama Atas Keahlian Tertentu
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-menyewakan-nama-keahlian
Menyewakan Nama Atas Keahlian Tertentu
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-menyewakan-nama-keahlian
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari