Saya adalah seorang dokter perempuan dan telah mengambil spesialisasi. Namun saya mengundurkan diri dari pekerjaan karena mengurus anak-anak saya. Beberapa pemilik klinik menawarkan kepada saya untuk menuliskan nama saya di klinik mereka dengan diberikan kompensasi gaji tetap. Keuntungan dan kerugian klinik ditanggung oleh mereka sendiri, sementara gaji saya tetap. Mereka memberikan saya hak untuk menentukan beberapa hal teknis terkait spesialisasi saya, jika saya mau.
Pertanyaan saya, apakah uang yang saya dapatkan tersebut halal atau haram? Apalagi saya tidak mampu melakukan pengawasan teknis secara langsung. Jika itu haram, maka bagaimanakah jalan yang halal? Seandainya saya menjadikan kompensasinya berupa persentase keuntungan (bukan gaji tetap), maka apakah itu halal atau haram? Tentukanlah mana yang terbaik bagi saya. Semoga Allah melindungi Anda semua.
Keterangan yang Anda sebutkan tidak boleh dilakukan, karena mengandung penipuan terhadap masyarakat dan mengambil harta tanpa hak. Jalan yang benar adalah dengan melakukan tugas itu secara langsung serta memberikan nasihat untuk mencari ridha Allah dan membantu hamba-Nya melalui pekerjaan Anda.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.