Hukum Menyewa Pekerja

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyewa pekerja untuk mencari batu mulia

Akad ini tidak sah karena mengandung tindakan mengambil manfaat dari utang. Ini juga mengandung praktik jual beli dengan harga yang tidak jelas. Cara yang sesuai dengan syariat adalah menyewa para pekerja dengan biaya dari pemodal. Intan yang mereka temukan adalah milik pemodal, dan tidak ada sedikit pun yang jadi milik para pekerja. Jika mereka tidak […]
Menyewa Pekerja Untuk Mencari Batu Mulia
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-menyewa-pekerja
Menyewa Pekerja Untuk Mencari Batu Mulia
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-menyewa-pekerja
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari