Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyewa pekerja untuk mencari batu mulia

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menyewa Pekerja Untuk Mencari Batu Mulia

Pertanyaan

Di negeri kami ini, Afrika Tengah, orang yang bekerja di bidang jual beli batu mulia (intan) memiliki suatu bentuk interaksi seperti berikut: Seseorang memberikan alat penggali, pencari, dan peneliti intan kepada para pekerja. Dia membayar kebutuhan hidup mereka selama masa pencarian intan berlangsung. Kemudian, jika Allah menakdirkan para pekerja tersebut mendapatkan intan pada masa pencarian dan penggalian, maka orang yang membiayai dan memberikan alat penggali kepada mereka itu akan membeli intan dari mereka. Para pekerja tidak boleh menjualnya kepada orang lain. Pembeli pun menghitung biaya yang sudah dia keluarkan sebagai bagian dari harga intan. Hal ini berlangsung dengan sepengetahuan dan kesepakatan kedua belah pihak, pemodal dan pekerja. Jika pekerja tidak menemukan sesuatu selama pencarian dan penggalian, maka orang yang membiayai hidup mereka akan mengalami kerugian. Para pekerja juga akan rugi dengan usaha dan tenaga yang telah mereka keluarkan. Pertanyaan saya, apakah pandangan Islam terhadap jenis interaksi seperti ini?

Jawaban

Akad ini tidak sah karena mengandung tindakan mengambil manfaat dari utang. Ini juga mengandung praktik jual beli dengan harga yang tidak jelas. Cara yang sesuai dengan syariat adalah menyewa para pekerja dengan biaya dari pemodal.

Intan yang mereka temukan adalah milik pemodal, dan tidak ada sedikit pun yang jadi milik para pekerja. Jika mereka tidak menemukan sesuatu, maka dia tidak memiliki hak atas mereka, karena mereka berhak mendapatkan upah atas pekerjaan mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'