Dibolehkan menyewa lahan pertanian dengan beberapa dirham dalam waktu yang diketahui dan dengan upah yang diketahui. Dari Ibnu Umar, “Bahwasanya orang-orang Yahudi meminta kepada Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam agar membiarkan mereka tetap tinggal di Khaibar dengan syarat mereka mengerjakan tanah pertanian Khaibar dan setengah dari hasilnya diberikan kepada Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam. Nabi […]