Dibolehkan menyewa lahan pertanian dengan beberapa dirham dalam waktu yang diketahui dan dengan upah yang diketahui. Dari Ibnu Umar,
“Bahwasanya orang-orang Yahudi meminta kepada Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam agar membiarkan mereka tetap tinggal di Khaibar dengan syarat mereka mengerjakan tanah pertanian Khaibar dan setengah dari hasilnya diberikan kepada Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam. Nabi Shallallahu `Alaihi wa Salam pun bersabda, “Kami setujui kalian mengerjakan hal itu selama masa yang kami kehendaki.” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, dan Abu Dawud)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.