Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyewa lahan pertanian

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menyewa Lahan Pertanian

Pertanyaan

Apakah boleh mengambil sejumlah uang tertentu sebagai imbalan dari memanfaatkan lahan dengan bercocok tanam? Apakah ini namanya penyewaan?

Jawaban

Dibolehkan menyewa lahan pertanian dengan beberapa dirham dalam waktu yang diketahui dan dengan upah yang diketahui. Dari Ibnu Umar,

“Bahwasanya orang-orang Yahudi meminta kepada Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam agar membiarkan mereka tetap tinggal di Khaibar dengan syarat mereka mengerjakan tanah pertanian Khaibar dan setengah dari hasilnya diberikan kepada Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam. Nabi Shallallahu `Alaihi wa Salam pun bersabda, “Kami setujui kalian mengerjakan hal itu selama masa yang kami kehendaki.” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, dan Abu Dawud)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'