Anda wajib menyedekahkan harta tersebut kepada fakir miskin dengan niat pahalanya diperuntukkan bagi para pemiliknya yang tidak mungkin menerima uang tersebut. Anda tidak boleh mengambil uang tersebut sedikit pun karena Anda mendapat kepercayaan untuk menjaganya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.