Hukum Menyampaikan Amanah

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyampaikan amanah

Anda wajib menyedekahkan harta tersebut kepada fakir miskin dengan niat pahalanya diperuntukkan bagi para pemiliknya yang tidak mungkin menerima uang tersebut. Anda tidak boleh mengambil uang tersebut sedikit pun karena Anda mendapat kepercayaan untuk menjaganya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Menyampaikan Amanah
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#jual-beli
Menyampaikan Amanah
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-menyampaikan-amanah
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari