Hukum Menunda Upah Kerja

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pemilik pekerjaan tidak boleh memaksa tenaga kerja untuk tidak mengambil hartanya

Pemilik pekerjaan wajib memberikan upah kepada tenaga kerjanya setiap akhir bulan, seperti yang umum dilakukan masyarakat sekarang. Akan tetapi, jika keduanya membuat kesepakatan dan saling ridha bahwa gaji dibayarkan sekaligus setiap satu atau dua tahun sekali, maka ini tidak masalah. Ini sesuai dengan sabda Nabi Shallalahu ‘Alaihi wa Sallam dalam hadits sahih, المسلمون على شروطهم […]
Pemilik Pekerjaan Tidak Boleh Memaksa Tenaga Kerja Untuk Tidak Mengambil Hartanya
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-menunda-upah-kerja
Pemilik Pekerjaan Tidak Boleh Memaksa Tenaga Kerja Untuk Tidak Mengambil Hartanya
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-menunda-upah-kerja
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari