Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pemilik pekerjaan tidak boleh memaksa tenaga kerja untuk tidak mengambil hartanya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Pemilik Pekerjaan Tidak Boleh Memaksa Tenaga Kerja Untuk Tidak Mengambil Hartanya

Pertanyaan

Pemilik pekerjaan tidak memberikan upah kepada para tenaga kerjanya, kecuali saat mereka kembali ke negara masing-masing, yaitu setiap satu atau dua tahun sekali. Para tenaga kerja terpaksa setuju karena ketidakberdayaan, minimnya peluang usaha, dan kebutuhan ekonomi.

Jawaban

Pemilik pekerjaan wajib memberikan upah kepada tenaga kerjanya setiap akhir bulan, seperti yang umum dilakukan masyarakat sekarang. Akan tetapi, jika keduanya membuat kesepakatan dan saling ridha bahwa gaji dibayarkan sekaligus setiap satu atau dua tahun sekali, maka ini tidak masalah. Ini sesuai dengan sabda Nabi Shallalahu ‘Alaihi wa Sallam dalam hadits sahih,

المسلمون على شروطهم

“Kaum muslimin itu terikat pada syarat-syarat yang mereka buat.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'