Pemilik pekerjaan wajib memberikan upah kepada tenaga kerjanya setiap akhir bulan, seperti yang umum dilakukan masyarakat sekarang. Akan tetapi, jika keduanya membuat kesepakatan dan saling ridha bahwa gaji dibayarkan sekaligus setiap satu atau dua tahun sekali, maka ini tidak masalah. Ini sesuai dengan sabda Nabi Shallalahu ‘Alaihi wa Sallam dalam hadits sahih,
“Kaum muslimin itu terikat pada syarat-syarat yang mereka buat.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.