Hukum Menunda Pembayaran

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menunda penyerahan uang dan barang setelah terjadi kesepakatan jual beli

Jika barangnya telah ditentukan dan tersedia, seperti rumah dan mobil, serta telah ditentukan sifat-sifatnya sehingga tidak ada kesamaran lagi, maka menunda penyerahan uang dan barang hukumnya boleh meskipun telah terjadi kesepakatan jual beli secara kontan, selama keduanya bukan termasuk jenis barang riba. Jika keduanya termasuk jenis barang riba, maka serah terima wajib dilakukan di tempat […]
Menunda Penyerahan Uang Dan Barang Setelah Terjadi Kesepakatan Jual Beli
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-menunda-pembayaran
Menunda Penyerahan Uang Dan Barang Setelah Terjadi Kesepakatan Jual Beli
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-menunda-pembayaran
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari