Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menunda penyerahan uang dan barang setelah terjadi kesepakatan jual beli

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menunda Penyerahan Uang Dan Barang Setelah Terjadi Kesepakatan Jual Beli

Pertanyaan

Apa hukum menunda penyerahan uang dan barang setelah terjadi kesepakatan jual beli secara kontan?

Jawaban

Jika barangnya telah ditentukan dan tersedia, seperti rumah dan mobil, serta telah ditentukan sifat-sifatnya sehingga tidak ada kesamaran lagi, maka menunda penyerahan uang dan barang hukumnya boleh meskipun telah terjadi kesepakatan jual beli secara kontan, selama keduanya bukan termasuk jenis barang riba.

Jika keduanya termasuk jenis barang riba, maka serah terima wajib dilakukan di tempat transaksi, berdasarkan hadits `Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau bersabda,

الذهب بالذهب، والفضة بالفضة، والبر بالبر، والشعير بالشعير، والتمر بالتمر، والملح بالملح، مثلاً بمثل، سواء بسواء، يدًا بيد، فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعوا كيف شئتم، إذا كان يدًا بيد

“Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, jawawut ditukar dengan jawawut, kurma ditukar dengan kurma, garam ditukar dengan garam, haruslah semisal, sama ukuran atau jumlahnya, dan serah terima secara langsung. Apabila jenis barangnya berbeda, maka juallah sesuai kehendak kalian manakala serah terimanya secara langsung.” (HR. Muslim dalam kitab Shahihnya)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'