Berdasarkan kajian komite terhadap berkas-berkas perkara tersebut dan terdapat dalam berkas itu salinan fatwa dari Yang Mulia Syaikh Muhammad rahimahullah tampaklah bahwa fatwa beliau sangat jelas tentang bolehnya mengganti tanah tersebut jika ada tujuan baik yang jelas serta manfaat yang besar dan tak ada bahaya di dalamnya. Penggantian ini hendaklah melalui hakim di an-Namash. Komite […]