Berdasarkan kajian komite terhadap berkas-berkas perkara tersebut dan terdapat dalam berkas itu salinan fatwa dari Yang Mulia Syaikh Muhammad rahimahullah tampaklah bahwa fatwa beliau sangat jelas tentang bolehnya mengganti tanah tersebut jika ada tujuan baik yang jelas serta manfaat yang besar dan tak ada bahaya di dalamnya.
Penggantian ini hendaklah melalui hakim di an-Namash. Komite menambahkan untuk perkara tersebut bahwa yang mengajukan permohonan untuk penggantian tersebut hendaklah dari pengawas wakaf yang telah disebutkan. Pengawas itu baik dari yang meminta fatwa yaitu Muhammad Abdul Khalik maupun pengawas yang berasal dari Kementrian Haji dan Wakaf.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.