Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan maka perbuatan tersebut tidak boleh karena itu merupakan penukaran emas dengan dirham, padahal suatu penukaran disyaratkan harus ada saling serah terima di tempat terjadinya transaksi, dan hal ini tidak terjadi dalam jual beli yang disebutkan tadi. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.