Saya seorang pebisnis di Kerajaan Arab Saudi. Cabang dari usaha saya adalah pengimporan emas murni 24 karat dari luar negeri dan penjualannya kepada para pedagang emas dan pabrik-pabrik emas yang ada di sini. Namun salah seorang pedagang meminta saya untuk meminjaminya emas dalam jangka waktu bervariasi, misalnya seberat 200 kg, lebih maupun kurang.
Dia akan melakukan penarikan kadar emas yang dia butuhkan setiap minggunya, contohnya dia melakukan penarikan 30 kg per minggu. Begitu penarikan dia lakukan, dia mentransfer uang dalam bentuk riyal senilai emas yang dia tarik ke rekening bank milik saya. Dan memang uang dalam jumlah yang setara nilai emasnya masuk ke rekening saya. Lalu saya pun melakukan penyerahan emas kepadanya.
Begitu seterusnya proses penarikan emas dan pembayarannya dengan uang riyal senilai emas yang ditariknya. Saya mendapatkan nilai guna riyal dan dia juga mendapatkan nilai guna emas. Seperti diketahui, bahwa harga emas itu sering berubah-ubah, bisa plus ataupun minus, sehingga dalam pembicaraan di antara kami, ada kesepakatan saya meminjaminya emas yang dia butuhkan dengan ketentuan dia akan membayar selisih harga jika ada kenaikan harga emas.
Jika kita asumsikan bahwa dia melakukan penarikan 200 kg emas dan harga perkilo saat penarikan sebesar 40.000 riyal, lalu ternyata pada hari berikutnya harganya naik menjadi 42.000 riyal, maka dia harus mentransfer selisih harga sebesar 2.000 riyal untuk setiap kilo emas yang ditariknya kepada kami.
Begitu juga jika kita asumsikan bahwa pada hari berikutnya setelah penarikan harganya turun menjadi 38.000 riyal perkilo, maka dia berhak meminta tambahan pinjaman emas setara dengan selisih harga emas tersebut atau dia meminta kami membayar selisih harganya kepadanya, yang pada prinsipnya bahwa dengan hal tersebut bisa menutupi besarnya riyal yang setara dengan nilai emas yang dipinjamnya hingga akhir waktu emas itu masih dipinjamnya.
Tujuan pedagang dari peminjaman dengan sistem seperti ini adalah bahwa dia menunggu harga emas turun, misalnya hingga di bawah harga 40.000 riyal per kg, dan pada saat harganya turun inilah si pedagang melakukan pelunasan pinjaman emas dengan salah satu dari dua cara berikut:
1. Dia akan membeli emas seberat yang dia pinjam di pasar lokal dan melunasi pinjamannya kepada saya sekaligus, lalu saya akan melakukan pembayaran total uang yang telah dia transfer kepada saya. Dengan demikian saya mendapatkan pelunasan emas yang saya pinjamkan kepadanya dan dia pun mendapat pelunasan uang riyal yang telah dia transfer kepada saya sebagai timbal balik kadar emas yang dia pinjam.
2. Dia akan membeli dari saya keseluruhan kadar emas yang dia pinjam dengan pembayaran yang dipotongkan dari uang riyalnya yang ada pada saya, dan setelah itu saya menyerahkan kepadanya selisih harga yang masih tersisa yang merupakan laba baginya. Dengan demikian saya telah mendapat pelunasan emas saya dan dia juga mendapat pelunasan riyal kepunyaannya. Dalam kondisi ini kami berpandangan bahwa pedagang telah mendapatkan keuntungan dari pinjaman tersebut.
Namun jika yang terjadi adalah sebaliknya, dengan adanya variabel di pasar dunia yang menyebabkan kenaikan harga hingga 50.000 riyal per kg, bahkan kadang naik hingga di atas 60.000 riyal per kg. Sebagaimana diketahui bahwa seberapapun selisih harganya, dia harus membayarnya untuk saya. Kadang sampai pedagang yang saya pinjami emas itu karena takut tambah rugi lagi terpaksa membeli emas dari saya atau orang lain seharga 50.000 riyal per kg, lalu dia mengembalikan keseluruhan pinjaman kepada saya, dan dengan demikian dia telah mengalami kerugian.
Menurut pengetahuan saya yang dangkal, saya boleh meminjami seseorang sekilo emas atau lebih dengan syarat dia mesti mengembalikan barang itu kepada saya dalam bentuk emas juga, hanya saja sekarang permasalahannya ternyata tujuan dan caranya seperti yang saya terangkan kepada Anda yang mulia.
Saya berharap Anda yang mulia berkenan memberi fatwa kepada saya -semoga Anda mendapat pahala dari Allah-: Bolehkah saya meminjami pedagang tersebut dengan sistem yang telah saya jelaskan tadi dan mendapatkan pelunasan pinjaman yang saya pinjamkan dengan cara yang disebutkan tadi? Saya meminta Anda memberikan jawaban terinci untuk kami berdasarkan fakta kasus yang saya sampaikan kepada Anda, dan menunjuki kami sistem yang sesuai syariat yang wajib kami jadikan pedoman dalam bermuamalah dengan saudara kami si pedagang tersebut. Semoga Allah memberi Anda taufik dan kami tunggu jawaban Anda. Wassalamu`alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan maka perbuatan tersebut tidak boleh karena itu merupakan penukaran emas dengan dirham, padahal suatu penukaran disyaratkan harus ada saling serah terima di tempat terjadinya transaksi, dan hal ini tidak terjadi dalam jual beli yang disebutkan tadi.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.