Seorang muslim tidak boleh menuduh sudaranya berzina karena itu merupakan dosa besar. Dia harus bertobat dari perbuatannya dan meminta maaf kepada tertuduh. Apabila tertuduh tidak mau memaafkan, maka dia (tertuduh) berhak menuntut haknya secara syar`i. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘Alihi wa Shahbihi wa Sallam.