Hukum Menjual Tanah Wakaf Ke Masjid

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menjual tanah wakaf kepada sebuah masjid untuk membangun masjid lain

Jika kondisinya seperti yang telah dijelaskan, maka lahan tersebut boleh dijual dan uangnya digunakan untuk kepentingan masjid lain. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Menjual Tanah Wakaf kepada Sebuah Masjid Untuk Membangun Masjid Lain
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wakaf#hukum-menjual-tanah-wakaf
Menjual Tanah Wakaf kepada Sebuah Masjid Untuk Membangun Masjid Lain
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-menjual-tanah-wakaf-ke-masjid
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari