Hukum Menjual Tanah Wakaf

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menjual tanah wakaf kepada sebuah masjid untuk membangun masjid lain

Jika kondisinya seperti yang telah dijelaskan, maka lahan tersebut boleh dijual dan uangnya digunakan untuk kepentingan masjid lain. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Menjual Tanah Wakaf kepada Sebuah Masjid Untuk Membangun Masjid Lain
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wakaf#hukum-menjual-tanah-wakaf
Menjual Tanah Wakaf kepada Sebuah Masjid Untuk Membangun Masjid Lain
Selengkapnya
Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tanah wakaf masjid boleh dijual dan uangnya digunakan untuk membangunnya

Setelah mengkaji pertanyaan yang diajukan dan apa yang disampaikan oleh hakim, maka Komite menjawab sebagai berikut: Karena tanah ini adalah wakaf untuk masjid tersebut dan sekarang dalam keadaan terlantar sedangkan masjid perlu dibangun dan tidak ada orang yang mampu membangunnya serta dalam tawaran dari Said bin Rukban dan jemaah mereka disebutkan adanya kesediaan mereka untuk […]
Tanah Wakaf Masjid Boleh Dijual Dan Uangnya Digunakan Untuk Membangunnya
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wakaf#hukum-menjual-tanah-wakaf
Tanah Wakaf Masjid Boleh Dijual Dan Uangnya Digunakan Untuk Membangunnya
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-menjual-tanah-wakaf
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari